Kalau masih tertarik mengkategorisasikan, mengkotak-kotakkan, atau memilah-pilah, saya mungkin bisa dianggap orang NU. Jamaah kebangkitan ulama, Nahdlatul Ulama.

Saya lahir di Jombang, ikut besar di sana. Lahir dari keluarga kolot, NU tulen. Orangtua saya punya Kartanu (Kartu Anggota NU) cukup dengan membayar Rp 8000, sudah termasuk asuransi jiwa. Meski tidak jelas klausul dan kadaluwarsanya. Kalau dibilang ahli bid’ah, saya juga hobi blusak-blusuk makam, terutama makam para wali. Jadi, boleh disebut saya NU.

Tapi, saya tetap tak setuju kenapa pula NU harus mengeluarkan fatwa haramnya infotainment, fatwa gosip itu. Menurut saya, ini fatwa kurang kerjaan. Ini fatwa salah sasaran.

Memang, saya memahami alasannya. Sebagaimana sejarah fatwa NU sebelumnya, fatwa NU sebenarnya agak pragmatis. Kalau Anda baca sejarah NU, pada era penjajahan Belanda, NU pernah menerbitkan fatwa haramnya memakai dasi yang mirip bangsa penjajah saat itu. Sebagai sejarah historik, fatwa ini cukup menarik. Tapi sebagai dokumen referensi fikih, fatwa ini bisa dibilang cukup lemah. (Mohon maaf kepada ahli fikih, saya hanya asal tebak)

Fatwa gosip ini, katanya, memang bukan untuk acaranya, tapi menyasar pada konten infotainment yang salah kaprah, berbau gosip, dan cenderung berisi fitnah. Ya, dalam isu ini, fatwa itu cukup menarik. Tapi apakah fatwa seperti itu cukup pantas diterbitkan.

Bukankah dengan menerbitkan fatwa ini, NU telah masuk ke wilayah abu-abu kebebasan pers? Bukankah dengan menerbitkan ini, NU telah berusaha menghalangi hak-hak menyuarakan pendapat? Sebelum membahas infotainmentnya yang juga salah kaprah, dari sisi fatwa ini, saya menilai fatwa NU ini berlebihan. Kalau diumpamakan mau menangkap hama tikus di sawah, kenapa pula sawahnya dibakar?

Infotainment sendiri merupakan istilah yang salah. Bangsa Indonesia ahli dalam menciptakan hal-hal seperti ini. Maklum, 32 tahun didik oleh seorang tiran yang ahli dalam eufimisme.

Acara gosip dan berita selebritis, itulah hakikatnya acara yang dilarang NU. Tapi, coba tanya para produser acara itu, mereka pasti akan berusaha berkelit bahwa acara mereka adalah berita, bukan gosip, dan bukan berita bikinan.

Namanya saja sebenarnya sudah salah kaprah, tapi yang lebih heran lagi, kenapa pula organisasi jurnalis seperti PWI bahkan mempunyai sebuah DIVISI untuk acara ini? Setiap acara yang berusaha memberi informasi adalah berita. Gosip pun harus ada sumbernya, harus ada yang membernarkan kabar gosipnya, dan harus ada yang membantah kabar gosipnya. Itu baru esensi keadilan dalam pemberitaan.

Tidak seperti sekarang, voice over atau narasi pembawa acara tanpa wajah sering kali menjadi sumber berita. Kasak-kusuknya diumumkan dulu baru narasumbernya teriak-teriak. Ah, mungkin semilir aroma uang lebih enak daripada busuknya korupsi yang susah dicari.

Acara gosip itu laris. Acara gosip itu banjir iklan. Acara gosip itu gampang membuatnya. Acara gosip itu sudah seperti makanan sehari-hari.

Semua stasiun TV berlomba mengemasnya, dengan berita yang hampir pasti basi. Setiap wartawan gosip seperti bertukar berita. Kita putar kanal satu muncul gambar hampir sama di kanal lainnya.

Berita selebritis, seperti berita pada umumnya mungkin tidak ada masalah. Tapi bagaimana Anda membayangkan ada sebuah gosip perselingkuhan/pernikahan di bawah tangan pasangan artis band terkenal di Indonesia, tanpa ada satu sumber pun yang menyatakan dari mana berita itu datang, tanpa ada satu sumber pun yang membantah dari pihak yang diberitakan? Apakah ini yang disebut televisi sebagai sumber berita?

Saya tidak tahu bunyi fatwa tersebut, tapi kalau NU menerbitkan fatwa tentang haramnya pemberitaan tanpa sumber yang jelas dan fitnah. Baru ini tokcer. Tapi sebenarnya ini bukan wilayah NU ya? Ah, bingung jadinya. NU kan berniat melindungi 40 juta jamaahnya dari wabah hedonisme dan perginjungan yang cenderung dan banyak memfitnah itu. Seharusnya, NU atau salah satu lajnah/banomnya aktif mengirim somasi, membuka peluang revisi undang-undang yang berhubungan dengan pers, dan mencoba mengklarifikasi model pemberitaan gosip itu. Kalau begini mungkin bukan fatwa gosip.

Sekali lagi, bukan berarti saya berusaha menganggap bahwa infotaintment itu baik. Infotainment itu buruk sejelek-jeleknya. Gosip, fitnah, mbelgedes. Tidak ada gunanya. Seharusnya warga NU tidak usah nonton acara seperti itu. Tapi, dengan mengharamkan acara semacam itu, kita berarti mengharamkan banyak acara yang mirip. Kita seperti mengharamkan berita (apa pun esensi infotainment yang bisa berarti bukan berita). Yang diperlukan adalah menagih Dewan Pers, PWI, atau organisasi jurnalisme lainnya untuk melindungi warga dari pemberitaan yang ngawur seperti itu dengan menjaga iklim pers agar lebih baik lagi.

Dewan Pers atau Komisi Penyiaran Indonesia sepatutnya mengambil langkah-langkah pencegahan guna memperbaiki arus pemberitaan di Indonesia. Memperbaiki, bukan memotong suara.

Ah, mungkin masih lama saya akan menikmati liputan cerdas dan kritis. Lebih baik menengok arsip New Yorker 80 tahun lalu. Dengan mengabaikan sepak terjang kebijakan AS saat ini, sepuluh dekade lalu, bangsa Amerika menikmati indahnya karya jurnalisme yang dapat membela rakyat, menggulingkan presiden, dan menghancurkan bisnis kotor.

Di sini? Berita penggusuran kaki lima yang melimpah ruah.

Beberapa blog dan berita tentang Fatwa NU ini: