Saya selalu lupa ketika akan memuat iklan ini. Dari Halaman Klasika Kompas Sabtu, 19 Agustus 2006 halaman 48.

Hak Cipta Tanda Cinta(Klik Gambar untuk melihat versi besar iklan tersebut)
Saya tidak akan menyebut nama-nama penerbit iklan tersebut, tapi yang jelas berikut beberapa poin isi iklan tersebut:

  • Bahwa, klien mereka adalah pemilik atas Hak Cipta Lukisan Hati “MY LOVE”.
  • Bahwa “MY LOVE” Seni Lukisan bergambar Hati terdaftar secara sah pada Ditjen HAKI pada 19 September 1996 dan sesuai UU No. 19 tahun 2002 mempunyai jangka waktu seumur hidup menggunakan sendiri Hak Cipta Seni Lukisan tersebut.
  • Bahwa klien mereka mensinyalir dipasaran Indonesia telah beredar produk sejenis dengan menggunakan Lukisan bergambar Hati “MY LOVE” yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan “Seni Lukisan Bergambar Hati” milik klien mereka.
  • Kepada distributor, pedagang, agen, pengecer diminta untuk tidak memperdagangkan produk “MY LOVE” dengan “Seni Lukisan Bergambar Hati”

Semua orang tahu bahwa tanda hati adalah simbol untuk cinta. Lalu kalau tanda ini dipatenkan (mungkin istilah ini berbeda dengan paten) bagaimana publik selanjutnya. Saya tidak tahu, apakah yang dimaksud Hak Cipta mereka itu adalah tanda cinta bertuliskan MY LOVE saja. Ataulah seluruh simbol hati tersebut. Atau bagaimana?

Apakah ini awal dilema pertempuran hak cipta di Indonesia? Apakah ini akan menjadi penerus kasus Unhappy Birthday, kasus hak cipta lagu ulang tahun yang kontroversial itu.